Nasib sial dialami seorang pemuda di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Hanya karena menolak tawaran dan suguhan minuman keras (miras), ia dianiaya dan dikeroyok sejumlah pemuda.
Prada Yohanis Makias Harut Hurit (23), anggota TNI AD dari Batalyon Infanteri (Yonif) 743/PSY Kupang dikeroyok sekelompok pemuda, di depan Klinik Dewanta, Jalan Ainiba, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Minggu (17/3/2024) pagi.
Robertus Lela Lopin alias Obet tidak berkutik saat ditangkap anggota Satreskrim Polres Lembata. Obet ditangkap saat bersembunyi diatas loteng rumahnya di Desa Lelata, Kecamatan Wulandoni, Kabupaten Lembata, Jumat (12/1/2024) subuh sekitar pukul 02.24 wita.
Lima orang pelaku pengeroyokan terhadap Bripka Lasarus Abong alias Abong, anggota Bhabinkamtibmas Desa Lemanu, Kecamatan Solor Selatan, Kabupaten Flores Timur, diserahkan ke Kejari Larantuka, Kamis (19/10/2023).
Penyidik Satreskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS) menetapkan 9 orang pelaku pengeroyokan terhadap Marjun Mengga sebagai tersangka. Marjun Mengga merupakan korban penganiayaan dan pengeroyokan pasca pertandingan futsal di desa Hane, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten TTS beberapa waktu lalu.
Penyidik Satreskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS) menetapkan tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan Marjun Mengga meninggal dunia. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi meminta keterangan dari sejumlah saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengamankan barang bukti.
Pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan Marjon Mengga meninggal dunia berbuntut panjang. Kamis (3/8/2023), puluhan pemuda mengendarai sepeda motor datang ke Desa Hane, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Pertandingan futsal antar Desa Hane, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), berujung ricuh dan menimbulkan keributan. Dua kelompok masyarakat dari Desa Hane ribut menyebabkan dua orang dianiaya dan terluka.
Penetapan status tersangka dan penahanan kepada Kamaludin Bata yang juga pelaku tindak pidana pengeroyokan sah. Pengadilan Negeri (PN) Ende pun menolak permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka pengeroyokan yang dilakukan oleh tersangka Kamaludin Bata.
Yohanes Demitrius Ome (22), warga RT 001/RW 001, Desa Bokong, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, NTT mengalami luka parah pada pinggang bagian belakang. Yohanes Demitrius Ome dikeroyok dan ditikam dengan benda tajam oleh beberapa pemuda tanpa alasan yang jelas. Korban dikeroyok di Cabang Tilong, Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.